Tahanan Kasus Perampokan Kabur Dari Lapas Anak Tanjung Gusta

Ilustrasi

KABAR MEDAN | Heri Suhera Saragih (20), terdakwa kasus perampokan di kawasan Binjai melarikan diri  dari Lapas Anak Tanjung Gusta, Medan. Sementara, adiknya yang datang memb esuk dan membantu pelarian, Minggu kemarin  itu malah tertangkap oleh petugas.

“Kejadian pelariannya sekitar pukul 15.45 WIB,” kata I Wayan Sukerta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumut, Senin (25/8/2014).

Dikatakannya, pelarian terdakwa dimulai dari kedatangan dua orang yang bermohon untuk bertemu keluarganya yang menjadi tahanan di Lapas Anak Tanjung Gusta. Meski hari Minggu tidak ada jam kunjungan, mereka mampu mendapatkan izin dari petugas untuk menjenguk.

“Dengan kemampuannya, mereka pun dimasukkan petugas ke dalam dan diizinkan bertemu tahanan di ruang portir dekat pintu utama,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Bantah Adanya Lapak Judi di Pantai Cermin: "Tidak Benar!, Sudah Lama Tutup"

Pertemuan itu diduga sudah menjadi bagian dari rencana pelarian yang sudah disusun matang. Heri Suhera dan dua pembesuknya diketahui menyerang petugas yang lengah. Bahkan mereka menggunakan senjata api dan pisau cutter.

Sempat terjadi pergumulan menyusul serangan itu. Seorang petugas pengamanan pintu utama (P2U) atas nama Johanes Sitepu, terluka di tangan dan telinga. Rekannya, Hendra, mengalami baju robek di bagian belakang.

Heri Suhera dan seorang pembesuknya berhasil melarikan diri. Sementara itu, seorang pembesuk terperangkap dan tidak bisa melarikan diri.

“Dia diamankan. Petugas juga berhasil merebut senjata api (belakangan diketahui jenis air softgun), juga senjata tajam, berupa pisau cutter, yang digunakan melukai petugas,” jelasnya.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Petugas lapas dan dari Polsek Helvetia sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pembesuk yang tertangkap juga masih menjalani pemeriksaan. Pemuda yang diketahui bernama Yudi dan merupakan adik dari Heri Suhera ini, kemungkinan dikenakan pasal penganiayaan dan melawan petugas.

Selain itu, Kanwil Kemenkum HAM Sumut membentuk tim khusus yang terdiri dari 5 orang untuk menyelidiki kejadian ini dengan menyeluruh. Mereka juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas.

“Kalau lihat kasusnya, hari Minggu dan hari libur kan tidak ada kunjungan, tapi kenapa saat kejadian ada kunjungan, itu yang kita selidiki,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.