Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan Pelaku Penembakan Jurnalis di Medan

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto

MEDAN, KabarMedan.com | Pihak Kepolisian membebaskan seorang pelaku penembakan terhadap tiga jurnalis media online di Kota Medan yang diamankan tim gabungan Polresta Medan dan Polsek Medan Baru dalam sebuah penggerebekan di Kampung Kubur, Jalan Zainul Arifin/Jalan Airlangga, Minggu (29/11/2015). (baca berita sebelumnya : Liput Pelaku Begal di Kampung Kubur, Tiga Jurnalis Ditembak)

Pelaku R dibebaskan karena tidak terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap tiga jurnalis media online saat melakukan peliputan penangkapan begal dikawasan itu, pada Minggu pagi (29/11/2015).

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

“R kita bebaskan setelah melakukan konfrontir dengan mempertemukan R dengan ketiga jurnalis tersebut. Ketiga jurnalis mengaku tidak mengenal R,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin sore (30/11/2015). (baca juga : Satu Pelaku Penembakan Jurnalis di Medan Diamankan Polisi).

Mardiaz mengatakan, petugas  masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan lainnya yang juga berinisial R. Bahkan, dirinya mengklaim telah mengantongi identitas pelaku.

Baca Juga:  Operasi Zebra Toba 2024 di Sergai, Puluhan Pengendara Terjaring Razia

“Identitas pelaku sudah kita kantongi, dan masih dalam pengejaran. Dua tim juga telah kita turunkan untuk melakukan penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

Namun, kata Mardiaz, saksi yang dibutuhkan sangat sedikit. “Hanya ketiga korban yang bisa menjadi saksi. Masyarakat yang berada di lokasi tidak ada yang bisa dijadikan saksi,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.