Tak Penuhi Syarat Minimal Komisaris, RUPS Bank Sumut Ditunda Sementara

MEDAN, KabarMedan.com | Meski dihadiri 100 persen pemegang saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangungan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) yang berlangsung Selasa (29/12/2015), akhirnya ditunda sementara.

Penundaan RUPS menunggu surat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan, terkait jumlah Komisaris Bank Sumut saat ini belum sesuai aturan semestinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) mengatakan, Komisaris Bank Sumut saat ini berjumlah dua orang.

Berdasarkan ketentuan, jumlah Komisaris Bank Sumut sesuai AD/ART PT Bank Sumut dan Perda No 2 Tahun 1999 serta peraturan Bank Indonesia No 8 Tahun 2006 Tentang Pelasksanaan Good Corporate Governance (GCG), jumlah Komisaris Bank Umum minimal sebanyak 3 orang.

“Berdasarkan itu, RUPS Bank Sumut ditunda sementara, menunggu surat tertulis dari OJK sebagai lembaga pengawas. Apakah rapat dapat dilanjutkan dengan jumlah komisaris sebanyak 2 orang atau seperti apa,” ujar Erry.

Erry menegaskan, selaku PSP, dirinya tidak ingin melanggar aturan yang berlaku dengan memaksakan RUPS Bank Sumut yang tidak sesuai aturan.

“Tujuannya untuk pengelolaan yang baik dan sehat. Manajemen Bank Sumut kita harapkan menerapkan Good Corporate Governance, sesuai AD/ART, Perda dan aturan BI,” tegas Erry.

Lebih lanjut, Erry menyatakan, GCG meliputi tiga hal, yaitu Pertama; transparansi yakni keterbukaan dalam informasi sekaligus dalam pengambilan keputusan.

Kedua; Akuntabilitas yakni kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban perusahaan dalam upaya menjalankan manajemen pengelolaan yang efektif.

Ketiga; Responsibility yakni adanya kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi, transparansi sesuai peraturan yang berlaku.

Keempat; Pengelolaan Bank Sumut juga harus menganut independensi yakni kemandirian perusahaan, professional tanpa adanya benturan kepentingan akibat pengaruh dari pihak manapun yang melanggar azas dan aturan ketentuan yang berlaku.

Serta yang kelima adalah Fairness; atau kesetaraan dan kewajaran.

Bank Sumut juga kita harapkan menerapkan rasa keadilan dan kesetaraan dalam membentuk hak-hak stakeholder hingga perusahaan dikelola dengan baik dan penuh kehati-hatian,” papar Erry.

Dua komisaris Bank Sumut saat ini yakni Rizal Fahlevi Hasibuan dan Brata Kesuma. Keduanya berperan sebagai Komisaris independen.

“Kita menunda RUPS paling lama dua minggu. Setelah ini agar RUPS Luar Biasa bisa dilanjutkan. Kita harus mengikuti aturan-aturan dari Bank Indonesia, OJK dan mengikuti Perda pembentukan Bank Sumut,” katanya

Dalam melaksanakan RUPS, maka beleid yang dirilis oleh OJK dan Bank Indonesia untuk industri perbankan di tanah air harus diikuti. Adapun agenda RUPS LB yakni pemberian kewenangan untuk menetapkan Direktur Bisnis Syariah Bank Sumut, pembayaran uang jasa dan penyempurnaan sistem prosedur Dewan Pengawas Syariah (DSN).

Laporan publikasi bulanan Bank Sumut periode Oktober 2015, tercatat total kredit yang disalurkan senilai Rp17,14 triliun dan pembiayaan syariah senilai Rp1,71 triliun.

Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp23,35 triliun dan komposisi DPK Bank Sumut hingga Oktober terdiri dari giro, tabungan dan deposito masing-masing senilai Rp12,34 triliun, Rp5,12 triliun dan Rp5,89 triliun.

Pada Oktober 2015, Bank Sumut membukukan aset senilai Rp28,69 triliun. Di sisi lain, total pendapatan bunga bersih yang diraih hingga Oktober 2015 mencapai Rp1,53 triliun dan pendapatan operasional selain bunga Rp289,13 miliar. Sementara laba komprehensif tahun berjalan yang diperoleh hingga Oktober 2015 mencapai Rp449,55 miliar. [KM-01]