MEDAN, KabarMedan.com | Tanam ganja di halaman rumahnya, seorang pria ditangkap personel Satres Narkoba Polres Samosir Kamis (29/2/2024) dinihari. Barang bukti berupa enam batang tanaman ganja diamankan. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Samosir.
Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu Marpaung saat dikonfirmasi mengatakan, bermula dari informasi adanya masyarakat yang menanam ganja di rumahnya lalu ditindaklanjuti. Dari penyelidikan diketahui lima batang tanaman ganja itu ditanam di sebuah pot di depan rumah pria berinisial SS.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui ganja itu sengaja ditanamnya. Dia juga mengaku bahwa ada 1 tanaman ganja lagi yang ditanam di ladangnya,” katanya.
Tim langsung menuju ladang dan mengamankan barang bukti total 6 batang tanaman ganja. Pria yang dalam kartu identitasnya tertulis alamat Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor itu lalu digelandang ke Mapolres Samosir dan dikenakan pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai tersangka dan ditahan. [KM-05]