MEDAN, KabarMedan.com | Nahkoda kapal ikan asal Myanmar, Khin Maung Win (38), dituntut membayar denda Rp2 Miliar, karena mengoperasikan kapal asing dan menangkap 1.140 kg ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Tersangka dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pasal 93 ayat (2) jo pasal 102 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana denda Rp2 miliar dan subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan Ifhan SH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan SH, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/3/2016).
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi penerjemah akan menyampaikan pleidoi (pembelaan). Majelis hakim juga menjadwalkan agenda sidang lanjutan, pada Senin (14/3/2106).
Khin Maung Win merupakan nakhoda pukat harimau berbendera Malaysia dengan nomor lambung KHF 1886. Dia bersama tiga ABK dibekuk petugas patroli TNI AL pada 11 November 2015, karena mencuri ikan di perairan Indonesia tanpa memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Namun, hanya Khin Maung Win yang diajukan ke pengadilan. Sementara tiga ABK-nya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Belawan. Kapal mereka sudah ditenggelamkan dengan cara diledakkan di perairan Belawan beberapa waktu lalu. [KM-03]














