MEDAN, KabarMedan.com | Satu unit kapal ikan KM Cahaya Abadi 08 GT 5 No 374 / S 69 berbendera Indonesia, ditangkap karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak.
Kapal tersebut ditangkap 2 mil dari arah Selatan pulau Tungkus Nasi, Kabupaten Tapanuli Tengah. Petugas juga menangkap nahkoda kapal berinisial W dan anak buah kapal HE, AW, SA, TH, HM, RH, dan D.
“Mereka ditangkap pada dinihari tadi pukul 00.30 WIB,” kata Direktur Polair Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yosi Muhamartha, Kamis (11/10/2018).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 1 unit sampan tanpa mesin, 1 unit GPS, 1 Sonar, 1 eksamplar dokumen kapal, 1 unit kompresor, 3 gulung selang angin, 4 buah movis selam, 4 buah masker selam, 100 buah botol kaca, 1 goni potasium, 100 butir kep sumbu peledak, 3 kaleng cat warna, 2 ball korek api kayu, 2 bungkus Sio, 1 buah teropong, 1 set tangguk ikan dan 5 buah fiber ikan.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan berikut barang bukti ke Dermaga PPN Sibolga,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pengeboman ikan merupakan atensi pimpinan yang harus ditindaklanjuti secara serius, karena sangat berdampak buruk kepada ekosistem dan biota laut yang dapat merusak terumbu karang dan kelangsungan hidup ikan ikan dilaut.
“Praktek pengeboman ikan seperti ini harus dihentikan untuk keberlangsungan kehidupan dilaut,” pungkasnya. [KM-03]














