MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah secara resmi telah menurunkan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Rabu, (27/10/2021).
Dalam konferensi pers secara virtual, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Dr. Abdul Kadir mengatakan, telah melakukan berbagai evaluasi dan komponen mengenai ketetapan harga PCR.
“Dalam hal ini, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Dijelaskannya, maka dari hasil evaluasi, disepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Ketetapan penurunan harga ini telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Prof. Dr. Abdul Kadir juga menegaskan, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tes PCR dan hasil pemeriksaan harus menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dapat dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab setelah pemeriksaan.
“Dalam hal ini, bila terdapat ada lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten,” jelasnya.
Apabila masih tidak mengikuti aturan yang didtetapkan, lanjut dia, maka sanksi terakhir adalah penutupan lab dan pencabutan izin operasional. [KM-101]