Terdakwa Kasus Korupsi PT PLN KitSBU “Raib”

KABAR MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan hukuman terhadap Ermawan Arif Budiman, mantan Kepala Sektor Belawan PT PLN KitSBU, selama 8 tahun penjara dan membayar uang denda sebesar Rp 100.000.000,- dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama tiga bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi menyatakan, Ermawan AB terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim mengeluarkan jaminan atas penangguhan penahan kota kepada Ermawan AB. Yang bersangkutan mendapat status tahanan kota, dengan dalih keahliannya diperlukan untuk mengatasi pemadaman bergilir yang melanda Sumut. Masalahnya saat putusan akan dijalankan, kini Ermawan AB justru, tak kelihatan atau raib, atau diketahui dimana kebaradaanya.

Sebelumnya, PT PLN rela menitipkan uang jaminan Rp23,9 Miliar pada PN Medan, ditambah jaminan dari Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji, GM PT PLN Pembangkitan Sumbagut Bernardus Sudarmanto, dan sang istri terdakwa.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Menurut ketentuan jika yang dijaminkan adalah sejumlah uang, sesuai Pasal 35 PP 27/1983, ketika tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi.

Sedangkan jika jaminannya adalah orang, instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut “uang tanggungan” apabila tersangka/terdakwa melarikan diri. Apabila penjamin tidak bisa membayar uang tanggungan, Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983 angka 8 huruf j menentukan bahwa penjamin orang akan disita harta bendanya sebagai pelunasan atas uang yang harus ditanggung si penjamin melalui penetapan pengadilan.

“Konsekuensi yang harus diterima oleh penjamin seorang tersangka/terdakwa adalah harus membayar uang tanggungan yang telah ditetapkan apabila tersangka/terdakwa kabur. Pelunasan uang tanggungan tersebut menjadi tanggung jawab penjamin hingga melibatkan seluruh harta bendanya,” ujar Farid.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Ia menambahkan, diluar soal teknis tanggung jawab penjamin ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab, yaitu; mengapa pascapenangguhan status tahanan tidak ada pengawasan dari kejaksaan kepada terdakwa? Mengapa tidak ada pencekalan kepada terdakwa? Mengapa pula majelis hakim PN Medan begitu meudah mengalihkan status tahanan? Oleh itu, khusus kepada majelis hakim PN Medan perlu dilakukan pemeriksaan terkait dengan pertimbangan pengalihan status tahanan terdakwa Ermawan AB.

“Dalam konteks sosiologis, raibnya terdakwa Ermawan AB, seperti melecehkan hukum dan logika publik. Karena selain krisis listrik tak kunjung tuntas, tak tahunya mereka yang diduga korupsi justru dapat melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban,” cetus Farid. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.