Terdakwa Penghina Presiden dan Kapolri Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.comĀ  | M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dituntut dua tahun penjara. Tuntutan terhadap Farhan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita JF Surbakti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1/2017).

Terdakwa kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui akun Facebook, dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Penggiat Medsos Warga Sergai Ditangkap Polisi

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan terdakwa,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo.

Usai JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 10 Januari 2018 untuk agenda pembelaan.”Sidang kita tunda sampai 10 Januari mendatang dengan agenda pembelaan,” ucap Wahyu.

Diketahui, kasus ini mencuat saat postingan Farhan di media sosial mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Setelah melihat postingan Farhan, petugas itu lalu melaporkannya ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Penggiat Medsos Warga Sergai Ditangkap Polisi

Petugas membekuk Farhan pada 9 Agustus 2017 di rumah orang tuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.