Terima Suap, Mantan Kadis Pendidikan Taput Dihukum 14 Bulan Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara (Taput), Jamel Panjaitan dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara karena terbukti bersalah menerima suap.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/7/2017). Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp 50 juta. Jika tidak membayar, dirinya harus menjalani 2 bulan kurungan.

Majelis menyatakan Jamel melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Menyatakan terdakwa Jamel Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” katanya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. JPU M Tamba dan Agustini meminta Jamel dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak terdakwa.

Diberitakan, Jamel terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tarutung, Tapanuli Utara pada 21 Desember 2016.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Ia tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap kepala sekolah SMA Negeri di Tapanuli Utara, yang merupakan bagian dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2016.

Jamel ditangkap saat menerima Rp 20 juta yang telah dikumpulkan dari empat kepala sekolah. Petugas juga menemukan uang yang diduga hasil pungli senilai Rp 235 juta lebih, USD 100, Yuan 200, serta bukti-bukti penerimaan dana. [KM-03]