Terlibat Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, Thamrin Ritonga Dihukum 4,5 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Tamrin Ritonga (54) dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah terlibat dalam proses suap terhadap Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumatera Utara Pangonal Harahap.

Terdakwa yang merupakan orang dekat Pangonal ini juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tamrin dikenakan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Syafril Barubara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baik JPU maupun terdakwa yang menanggapi putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Tamrin terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Ia menerima uang dari pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong untuk diberikan kepada Pangonal yang merupakan fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Satgas Komisi Pemberantas Korupsi melakukan penangkapan di Jakarta dan Labuhanbatu pada Selasa (17/7). Dalam OTT KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong menyerahkan diri di Labuhanbatu. KPK juga Tamrin sebagai perantara suap itu.

Asiong telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Pangonal dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan, serta wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000. [KM-03]