Terlibat Pungli Jual Beli Kios, Ketua P3TM Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan (57) warga Jalan XI, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan akhirnya ditangkap.

“Yang bersangkutan ditangkap di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Sabtu (15/9/2018).

Ia mengatakan, penangkapan Aliswan berdasarkan pengakuan dari anggotanya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Prajurit TNI Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer di TMP Lubuk Pakam

“Setelah kasus jual beli beli kios di Pasar Marelan Medan terungkap, pelaku kabur dan bersembunyi di Batubara. Sebagai ketua P3TM, pelaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana,” ujarnya.

Saat ini petugas masih melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM untuk dikirim ke Kejaksaan. “Masih dilengkapi dan jika sudah siap segera kita kirim,” jelas ya.

Baca Juga:  Emosi Keluarga Meledak Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek di Sergai

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar di Pasar Marelan Medan, pada Jumat 24 Agustus 2018. Dalam OTT itu petugas menangkap AS selaku Ketua PD Pasar Marelan, RM, RA, dan MAA, yang merupakan pengurus dari Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM). [KM-03]