Terpidana Kasus Korupsi Bank BNI Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Darul Azli merupakan satu dari tiga staf Bank BNI Cabang Jalan Pemuda yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp117,5 milyar.

Dia diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung.

Darul Azli, bersama Radiyasto dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp133 milyar untuk pembelian kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit atas nama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL).

Dalam pengajuan kredit tersebut Boy Hermansyah selaku Direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) memberikan jaminan sertifikat HGB 02 tertanggal 18 Agustus 2005, yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri. Majelis hakim sepakat bahwa analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah. [KM-03]