Tersangka Pencurian Ribuan Bola Lampu Diamankan Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan mengamankan tersangka pencurian dan penggelapan ribuan bola lampu merk OMI yang berada didalam truk kontainer milik PT Samudera Raya Berjaya.

Tersangka yang diamankan adalah kernet truk kontainer bernama Chandra Mulyadi (32), warga Belawan Kampung Salam Blok I, Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Dari tersangka, polisi mengamankan
245 bola lampu merk OMI, 1 unit mobil Trado berikut kontainer BK 8597 BE, 1 unit truk Colt Diesel BK 9891 CR, 2 lembar kertas pengantaran barang, 1 buah tas berisi 4 buah gergaji, 1 buah besi pahat, 1 buah kunci ring, 1 buah tang, dan 1 buah gembok.

Kasatreskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (24/7/2015) mengatakan, penangkapan tersangka  berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya truk kontainer yang melakukan pencurian bola lampu pada Rabu (22/7/2015) lalu.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Mendapat laporan itu, petugas dari Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Gudang Bama, di Jalan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

“Tersangka diamankan saat memindahkan  bola lampu itu dari truk kontainer ke mobil cold diesel BK 9891 CR. Pelaku membuka pintu kontainer itu dengan memotong baut pintu dengan gergaji. Dari lokasi ada 6 orang yang diamankan, namun satu orang yaitu kernetnya kita jadikan tersangka. Sementara 5 orang lainnya hanya sebagai saksi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 118 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Diungkapkannya, tersangka membawa bola lampu itu dibawa dari Jalan Bintang Terang, Sunggal menuju Belawan dan akan disebarkan ke Pulau Jawa.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap sopir truk kontainer bernama Agus dan seseorang yang menyuruh melakukan pencurian berinisial B yang melarikan diri saat diamankan di lokasi kejadian. Agus dan seseorang berinisial B ini merupakan otak pelaku. Dari pengakuannya, tersangka baru sekali melakukan aksinya,” terangnya.

Aldi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.