![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-14.47.07-scaled.jpeg)
KABAR MEDAN | Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo mengatakan, tersangka Syamsul dan Randika yang melakukan penganiayaan terhadap pembantunya di kediamannya di Jalan Beo simpang Jalan Angsa dilakukannya dalam psikologis sadar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap pembantunya dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi apapun. Tersangka memang memiliki perilaku yang sadis,” ujarnya, Senin ( 8/12/2014) sore.
Dijelaskannya, aksi penganiayaan tersangka dilakukan agar memberikan rasa takut kepada pembantunya.
“Jadi motifnya dilakukan agar pembantunya takut kepada tersangka. Tersangka juga ingin mendapatkan sejumlah uang dari pembantu yang dijualnya,” ungkapnya.
Mengenai CV Maju Jaya yang dimiliki tersangka, ia mengaku CV tersebut belum terdaftar di Disnaker. “Ijin pendirian, legalitas dan lainnya belum terdaftar,” ungkapnya. [KM-03]