Tersangka Spesialis Pencurian Mobil Dihadiahi Timah Panas Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Percut Sei Tuan mengamankan tersangka spesialis pencurian mobil dalam Operasi Kancil 2015. Tersangka Nismanto alias Manto (37), warga Jalan Sukarela Timur, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, diamankan kediamannya setelah menjadi target operasi personil Polsek Percut Sei Tuan.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi di kedua kakinya karena saat ditangkap melakukan perlawanan dan mengancam petugas.  Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti tas sandang berisi kunci T, obeng, tang, kunci pas yang diruncingkan membentuk kunci mobil, mobil Toyota Kijang BK 1379 LE, mobil Pick Up BK 9726 CJ dan mobil Carry BK 1812 LJ.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Kapolsek Percut Sei Tuan – Kompol Ronald Sipayung, Senin (23/2/2015) mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari diamankannya Edy yang terlebih dahulu diamankan. Dari keterangan Edi, polisi lalu melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka Nismanto.

“Tersangka kita beri tembakan di kedua kakinya karena saat kita amankan dikediamannya mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri,” katanya.

Diungkapkannya, para tersangka ini merupakan spesialis pencurian mobil dipinggir jalan yang tidak dilengkapi dengan pengamanan.

“Jadi modus tersangka mendatangi mobil-mobil yang sedang terparkir dipinggir jalan tanpa dilengkapi pengaman. Melihat suasana sunyi, pelaku lalu melancarkan aksinya dengan mencongkel dengan kunci pas yang telah diruncingkan. Setelah pintu mobil terbuka, lalu tersangka menghidupkan mobil curian itu menggunakan kunci T,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dari keterangan tersangka, mobil hasil curian tersebut dijual keluar daerah. “Mobil tersebut mereka jual keluar daerah dengan harga Rp 20 – 40 juta. Dari laporan yang kita terima, tersangka sudah melakukan aksi pencurian mobil lebih dari delapan  kali,” tambahnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejatan terhadap rekan tersangka lainnya. “Dalam melakukan aksinya, mereka selalu bermain 5 orang.  Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.