![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-14.47.07-scaled.jpeg)
MEDAN, KabarMedan.com | Sepasang kekasih Nico Yudha (21), warga Tanjung Morawa dan Rahmawati Boru Hasibuan (17), warga Percut Sei Tuan diarak ke Kantor Lurah Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.
Keduanya tertangkap basah oleh ibu kost sedang melakukan hubungan suami istri di kamar kost sang pacar di Jalan PWS, Gang Kerang, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (17/2/2015).
Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat ibu kost Hj Pass mendengar desahan didalam kamar kos Nico. Selanjutnya, ia pun mengintip dari balik jendela dan melihat kedua insan tersebut sedang melakukan hubungan intim.
Tak ingin tempat kostnya dijadikan tempat maksiat, ia lalu menghubungi Kepling Lingkungan VII bernama Rahmad Adiwijaya. Sang Kepling pun melaporkannya ke personil Binmas Polsek Medan Baru.
Dari situ, sang Kepling bersama personil Binmas Polsek Medan Baru serta beberapa warga mendatangi rumah kost tersebut dan menggerebek kedua pasangan insan bukan suami istri tersebut.
Warga yang melihat kejadian itu menjadi emosi dan sempat menghajar Nico. Namun, warga yang emosi dapat ditenangkan oleh Kepling serta personil Polisi.
Di kantor Lurah, Nico mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali. “Kami memang suka sama suka bang dan tak ada paksaan melakukan hubungan intim itu. Aku juga siap menikahinya,” katanya.
Sementara Rahmawati mengaku, mengunjungi pacarnya lantaran libur kerja.
“Pacarku libur kerja bang, makanya kesana aku. Enggak tahu kenapa, kami berbuat kayak gitu,” ujar Rahmawati tertunduk malu.
Kepling Lingkungan VII Rahmad Adiwijaya mengaku, pihaknya akan memanggil orang tua keduanya. “Akan kita panggil dan akan kita nikahkan agar tidak menjadi aib. Kita juga memberikan apresiasi kepada ibu kost yang mau melaporkan hal ini,” pungkasnya. [KM-03]