Tiba dari Luar Negeri selama Libur Natal dan Tahun Baru? Perhatikan Aturan Berikut!

Ilustrasi virus corona.

JAKARTA, KabarMedan.com | Para Pelaku Perjalanan dari luar negeri wajib patuhi kebijakan yang berlaku dari 19 Desember 2020-8 Januari 2021.

Hal ini untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 selama akhir tahun yang identik dengan perayaan Natal dan libur panjang.

Baca Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2020 lengkap di: https://s.id/se-satgas-no3

Serta menanggapi temuan virus SARS-COV-2 varian baru di Inggris dengan tingkat penularan yang tinggi, khusus Pelaku Perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia wajib patuhi peraturan tambahan yang bisa dibaca di https://s.id/se-satgas-no3-add

Ingat untuk utamakan disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun) dalam aktivitas keseharian kita, serta dukung penanganan COVID-19 dengan 3T (testing, tracing, treatment)! [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.