Tiga Caleg Lakukan Politik Uang Ditangkap di Nias dan Karo

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) calon legislatif (caleg) dan tim suksesnya yang diduga melakukan politik uang di Nias dan Karo, Sumatera Utara.

Informasi dihimpun, Polres Nias mengamankan caleg untuk DPRD Provinsi Sumut dapil 8 dari Partai Gerindra berinisial DRG. Ia juga merupakan ketua tim pemenangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Kepulauan Nias.

Sementara, tiga orang anggota tim sukses yang diamankan yaitu MHA alias Ama Wiwin (37), KT alias Kesa (18), dan FL alias Ama Eva (55).

“Mereka diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Mereka diamankan di jalan dan posko relawan milik DRG, di Jalan Sirao, Gunung Sitoli, pada Selasa (16/4/2019) dinihari,” kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Selasa (16/4/2019).

Awalnya petugas mengamankan mengamankan MHA dan KT. Dari mereka ditemukan uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 20 juta.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Mereka mengaku uang itu diambil dari posko relawan milik DRG. Uang itu diterima dari FL,” ujarnya.

Petugas pun melakukan pengembangan dengan mendatangi posko relawan dan bertemu DRG. Disitu, DRG mengaku benar ada menyerahkan uang kepada FL Rp 60 juta untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara.

“Petugas lalu mengamankan FL saat mengendarai sepeda motor. Dari tangannya disita uang tunai Rp 40 juta,” ungkapnya.

FL mengaku menerima uang dari DRG dan rencananya akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang.

“Total barang bukti uang yang diamankan berjumlah Rp 60 juta terdiri dari uang pecahan Rp 20 ribu, kwitansi tanda terima uan dan daftar pemilih setiap desa,” jelasnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Sementara itu, Polres Tanah Karo mengamankan dua caleg Partai Gerindra yaitu JP yang merupakan caleg DPRD Provinsi Sumut, dan KS caleg DPRD Karo. Selain itu, petugas juga mengamankan timses yaitu S, JM dan LS.

“Ketiga timses itu mengaku baru saja mengambil uang dari oknum caleg dengan jumlah Rp 11 juta lebih,” cetus Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ras Maju Ginting.

Petugas lalu bergerak ke kantor Partai Gerindra di Tiga Binanga dan mengamankan JP dan KS.

“Kedua oknum caleg itu membenarkan jika uang itu dari mereka. Rencananya uang itu akan dibagikan kepada calon pemilih untuk mencoblos  paket calon legislatif yakni DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten Karo. Barang bukti yang diamankan uang sekitar Rp 200 juta lebih,” pungkasnya. [KM-03]