Tiga Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Jalan Sei Padang Divonis Mati

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga pelaku yang melakukan pembunuhan sadis terhadap pasutri Mochtar Yacob (70) dan Nurhayati (67), serta cucu mereka, M Sadiq Kaysan alias Dika (7), dijatuhi hukuman mati.

Ketiga terdakwa yakni, Nanang Panji Santoso alias Lanang (19) bersama dua abangnya Triyono Fujiharto alias Yoga (21), dan Rori Rahman (24).

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan terdakwa Nanang Panji Santoso alias Lanang, Triyono Fujiharto alias Yoga dan Rori Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dan bersalah melakukan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama,” kata majelis hakim yang diketuai Mahyuti SH, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2016).

Baca Juga:  Bawa Kabur Uang COD Rp 120 Juta, Oknum Leader Kurir SPX di Sergai Dilaporkan ke Polisi

Mendengar hukuman itu, terdakwa Yoga tampak menangis sambil menunduk dan sesekali menghapus air matanya.

Sementara Nanang hanya tertunduk, sedangkan Rori baru menunduk setelah hakim membacakan putusan hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga SH menyatakan pikir-pikir, sedangkan ketiga terdakwa akan menempuh upaya banding

“Kami akan melakukan banding Yang Mulia,” kata Ica SH, selaku penasihat hukum ketiga terdakwa.

Keluarga korban langsung meneriakkan “Allahu Akbar” begitu mendengar putusan hakim.

“Putusan ini memang tidak mengembalikan yang sudah meninggal, tapi mudah-mudahan ada efek jera,” kata Erika Mochtar, putri pasangan Mochtar Yacob dan Nurhayati.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban di Jalan Sei Padang Medan, pada Jumat (23/10/2016) silam.

Awalnya Nanang, Triyono, dan Rori pura-pura minta kayu untuk membuat kandang ayam.

Ketiga terdakwa datang saat ibu mereka, Watinem dan adik mereka, Tasya, baru pulang dari rumah korban. Keduanya memang bekerja sebagai pembantu di sana.

Saat datang, ketiga terdakwa ditemui Nurhayati. Mereka kemudian mengikuti perempuan itu ke halaman belakang, tempat kayu yang akan diberikan. Saat itu Lanang langsung menikam leher Nurhayati dari belakang.

Setelah Nurhayati terkapar bersimbah darah, pelaku mengejar dan menikam Mochtar Yacob di dapur. Yoga lalu menangkap M Sadiq Kaysan alias Dika. Rori kemudian menikam leher bocah itu hingga tewas. [KM-03]