MEDAN, KabarMedan.com | Satreskrim Polresta Medan menetapkan Rory, Nanang, dan Yoga yang merupakan pelaku perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang No 143, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, pada Jumat (23/10/2015), sebagai tersangka.
“Ketiga kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap korban,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Minggu sore (25/10/2015).
Diungkapkan Mardiaz, aksi perampokan ini telah direncanakan ketiga pelaku yang merupakan warga Jalan Sei Asahan, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang beberapa minggu sebelumnya.
“Jadi sebenarnya perampokan itu akan dilakukan pada Senin (19/10/2015), namun tidak terlaksana. Nah perampokan itu baru mereka lakukan pada Jumat (23/10/2015),” jelasnya.
Dijelaskannya, ketiga pelaku masuk kedalam rumah saat orang tua mereka Wati yang merupakan pembantu rumah tangga pulang dari rumah korban.
“Usai orang tuanya pulang, korban melakukan perampokan, namun aksinya diketahui oleh korban Nurhayati. Disitu pelaku Rory membunuh korban dengan pisau yang telah dipersiapkan pelaku. Jadi pisau ini memang sengaja disiapkan, karena jika mereka ketahuan merampok, maka harus membunuh korban,” sebutnya.
Selanjutnya, korban Nurhayati yang telah ditikam, masuk kedalam rumah dan memberitahu suaminya.
“Suami korban Mochtar Yacob yang mengetahui juga dibunuh. Cucu korban M. Sadiq Kaysan yang juga melihat lantas digorok,” katanya.
Usia membunuh, katanya, para pelaku lalu mengumpulkan korban disatu tempat.
“Disitu pelaku lalu mengambil harta benda korban seperti emas, uang ringgit, dan barang lainnya,” pungkasnya. [KM-03]