Tiga Pengedar Sabu Diringkus

KABAR MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membekuk tiga orang pengedar sabu di tiga lokasi berbeda. Ketiga pengedar tersebut adalah HN (29) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Indrajid, IS (33) warga Jalan Suka Tirta dan MS (29) warga Jalan Selamat Luru.

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 698 gram, dua tas sandang hitam,1 timbangan digital, 3 unit HP, 1 bong, 1 pipa kaca bekas sabu 1,2 gram, uang Rp2 juta, 1 mancis dan 1 ATM BRI.

Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander di Mapolresta Medan, Senin (5/1/2015) mengatakan, awalnya petugas mengamankan HN di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Saat itu tersangka hendak melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. “Dari tersangka, kita menyita 698 gram sabu, 1 timbangan, dua tas hitam dan 1 unit HP,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan IS dan MS. “IS dan MS diamankan saat menelepon tersangka HS yang terlebih dahulu kita amankan untuk menyetor uang hasil penjualan sabu seberat 25 gram. IS dan MS kita amankan di Jalan Sisingamangaraja. Dari tersangka kita mengamankan barang bukti 1 buah bong, 1 pipa kaca bekas sabu, 1 mancis dan 1 unit HP dan uang Rp2 juta,” katanya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Dari pengakuannya, IS menjual sabu itu kepada temannya TM dan dibawa ke daerah Bagan Batu untuk dijual kembali. “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Ketiganya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 113 ayat (2) subs Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.