Tiga Sindikat Jaringan Narkoba Tewas Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga dari enam sindikat narkoba jaringan internasional tewas ditembak polisi. Sementara, tiga lainnya ditembak pada bagian kaki.

Tiga pelaku tewas adalah MAA (47) warga Desa Mesjid, Suka Mulia Bendahara, Aceh Tamiang, MZ (40) warga Pulau Pinang, Malaysia dan S (41), warga Serbelawan, Simalungun, Sumatera Utara.

Untuk tiga pelaku yang ditembak kakinya berinisial MRI (32) warga Tanjung Keramat, Bandar Mulia, Aceh Tamiang, MAR (32) dan Z (32) warga Kp Besar, Bandar Mulia, Aceh Tamiang.

“Tiga pelaku tewas ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap,” kata Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto di RS Bhayangkara Medan, Jumat (24/8/2018).

Ia mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari pengembangan dari ditangkapnya IR alias O (31) dan ZA Alias Z (23) di Jalan Lintas Medan-Aceh, Besitang, Langkat pada 26 Juli 2018 lalu. Dari keduanya petugas menyita 39 Kg sabu-sabu.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Pelaku mengaku bahwa MAA sebagai pengatur masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia. “Petugas kita melakukan pengembangan dan menangkap MAA di Simpang Opak, Aceh Tamiang pada Minggu 19 Agustus 2018,” ujarnya.

Pelaku MAA mengaku bahawa masih ada sabu-sabu yang dibawa MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menangkap MZ dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di pasar buah Aceh Tamiang.

“Sabu yang dibawa ternyata telah diserahkan kepada MRI dan MAR yang untuk dibawa ke Medan,” ucapnya.

Petugas menangkap MRI dan MAR saat akan menyerahkan sabu itu kepada Z di SPBU Beitang, Langkat, Sumatera Utara pada Senin 20 Agustus 2018.

“Petugas menyita brang bukti 9 Kg sabu. Ketigannya Z mengaku diupah Rp10 juta per orang untuk mengantar sabu tersebut,” jelasnya.

Petugas pun membawa pelaku ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, saat di Jalan Tol Binjai-Medan pelaku berupaya melarikan diri.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan pelaku. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur dan MAA, S dan MZ meninggal dunia. “Untuk pelaku MAR, Z dan MRI ditembak pada kakinya karena hendak melarikan diri,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. [KM-03]