Tiga Tahun Buka Praktek, Dokter Gigi Gadungan Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara menangkap seorang dokter gigi gadungan bernama Rudini Arif S.Pt (27) warga Jalan Bambu, Kelurahan Durian, Medan Timur.

Kabid humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi tentang adanya dokter gigi gadungan yang membuka praktek di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Mendapat informasi itu petugas melakukan penyelidikan dengan meminta bantuan calon pasien melakukan penyamaran.

“Setelah calon pasien memasuki ruangan praktek, petugas masuk dan melihat pelaku sedang melakukan perawatan terhadap calon pasien. Disitu petugas menangkap pelaku,” katanya, Senin (6/8/2018).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Dari lokasi petugas menemukan 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink dan kaca mulut.

Tatan menjelaskan, dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain, untuk menimbulkan kesan seolah-olah dirinya seorang dokter atau dokter gigi dengan papan nama baju bertuliskan drg Rudini Arif.

“Dokter gadungan ini ternyata bergelar sarjana Peternakan (S.PT). Pelaku telah tiga tahun membuka prakter,” ujarnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Dokter gigi gadungan ini dipersangkakan dengan UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 77 serta UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 78 sebagaimana dimaksud dalam 73 ayat 1 dan Pasal 73 ayat 2.

“Ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00,” jelasnya.

Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Selain itu, petugas juga akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktek perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka.

“Kita juga akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan dan mengundang Ahli dari IDI Cabang Medan,” pungkasnya. [KM-03]