Tiga Terdakwa Kurir Sabu dan Ecstasy Terancam Hukuman Mati

Gedung Pengadilan Negeri Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Ramlan Siregar (48), Rahmat Suwito (31),  dan Hamri Prayoga (33), tiga terdakwa kurir 25 kg sabu dan 30.000 butir pil ecstasy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/02/2015).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum – Yunitri Sagala, SH, mengaku ketiga terdakwa terancam hukuman mati, karena melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ketiganya dinyatakan telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. “Melihat jumlah barang bukti narkobanya yang cukup besar, ancaman hukumannya adalah  hukuman mati,” katanya.

Berdasarkan dakwaan, ketiga terdakwa tertangkap setelah polisi meringkus Hendra Gunawan (32), di pelataran parkir Swalayan Maju Bersama, Jalan Tritura, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (11/9/2014).

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dari tangan PNS yang tinggal di Jalan M Nur, Tanjung Balai ini, polisi menyita 0,5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti. “Dia hanya pemakai dan sidangnya sudah lebih dulu digelar,” jelasnya.

Hendra mengaku jika sabu-sabu itu diperolehnya dari Ramlan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap laki-laki di kawasan Jalan Lintas Simpang Kawat, Tanjung Balai, Jumat (12/9/214).

Petugas tidak menemukan barang bukti dari Ramlan, namun ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ecstasy dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.

Ramlan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata Air Batu, Asahan.

Disitu, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kg serta 6 bungkus plastik berisi 30 ribu butir pil ecstasy seberat 10 kg.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dalam pengakuannya, Suwito diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri. Hamri pun ditangkap di kediamannya di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru.

Ia mengaku berperan sebagai koordinator lapangan dan  bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia.

Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri dkk, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 bukun paspor, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.

Setelah seluruh dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai M Aksir, SH, menunda sidang dan menyatakan pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan digelar pekan depan. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.