MEDAN, KabarMedan.com | Tim Advokasi Pers Sumatera Utara meragukan hasil investigasi yang dilakukan tim investigasi TNI AU terkait peristiwa bentrokan Sari Rejo di Medan, Sumatera Utara. Sebab ada banyak ditemukan kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Adapun yang menjadi keraguan Tim Advokasi Pers Sumut, terkait pernyataan yang dilontaskan Panglima Komando Operasi TNI AU I Marsekal Muda TNI Yuyu Sutisna tentang hasil investigasi awal, yang menyebutkan ada 32 orang saksi yang telah diperiksa dan fakta-fakta di lapangan, terkait peristiwa bentrokan Sari Rejo. Pangkoopsau I juga menyebutkan korban luka sebanyak 28 orang yaitu 11 orang prajurit TNI AU, 15 orang warga dan 2 orang wartawan.
Anggota Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil A Aditya SH mengatakan, kejanggalan menonjol terkait dengan jumlah jurnalis yang menjadi korban kekerasan prajurit TNI AU saat bentrokan Sari Rejo terjadi. Korban yang melapor ke POM AU Lanud Soewondo berjumlah 6 orang, namun hanya disebutkan 2 orang korban saja.
“Sisa korban lainnya dikemanakan? Apa korban lainnya ditutupi? Jelas sudah ada 6 korban jurnalis yang membuat laporan ke POM,” tegas Aidil.
Tim Advokasi Pers Sumut juga tidak mempercayai pernyataan bahwa kasus bentrok TNI AU dengan warga di Sari Rejo adalah aksi spontanitas. “Sangat mustahil itu tindakan spontanitas. Sebab yang kita ketahui bahwa prajurit akan melakukan tindakan di lapangan setelah ada perintah dari atasan,” tegas Aidil.
Tim Advokasi Pers Sumut juga mempertanyakan pernyataan Panglima TNI dan Danlanud Soewondo yang berkomitmen akan menyelesaikan kasus di Sari Rejo. “Mereka sudah menegaskan komitmen bahwa kasus di Sari Rejo selesai. Maka kami meminta agar hasil temuan dibuka sejelas-jelasnya lah,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Agoez Perdana, juga turut mempertanyakan hasil temuan tim investigasi TNI AU yang menyatakan hanya ada dua jurnalis yang menjadi korban penganiyaan. Hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Karena Tim Advokasi Pers Sumut saja mengadvokasi setidaknya 5 orang jurnalis yang menjadi korban kekerasan TNI AU pada peristiwa bentrokan Sari Rejo, sementara 1 orang jurnalis lagi diadvokasi oleh Tim Pengacara Muslim,” sebut Agoez.
Dia menambahkan, AJI Medan mendorong agar dibentuk tim investigasi independen yang bertugas mengumpulkan fakta dan bukti-bukti, sehingga kasus kekerasan yang menimpa jurnalis cepat di-BAP dan dapat digulirkan di peradilan militer.
Disamping itu, AJI juga meminta penyidik POM TNI AU Danlanud Medan untuk serius menangani kasus kekerasan yang menimpa jurnalis pada peristiwa bentrokan Sari Rejo.
“Jika tidak, maka AJI bersama Tim Advokasi Pers Sumut akan menyurati Presiden Jokowi, Panglima TNI, dan Komisi I DPR RI untuk mencopot Danlanud Soewondo Kolonel (Pnb) Arifin karena dinilai tidak becus bekerja dan tidak menghormati UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberikan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya,” tegas Agoez.
Sementara, Perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. [KM-01]














