Tim Gabungan Amankan Tersangka Perampokan Wartawan SIB

KABAR MEDAN | Tim gabungan Satreskrim Polresta Medan dan Polsek Helvetia mengamankan 3 dari 6 tersangka perampokan dan penembakan terhadap wartawan Harian SIB, Roy Marisi Simorangkir (31) warga Jalan Banten, Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia pada Sabtu (16/8) dini hari.

Ketiga tersangka, Tuntun Malau (26), Heri Pratama (27) dan Jhon Sembiring (27) yang merupakan warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Selayang ini diamankan di tiga lokasi yang berbeda. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Mio BK 39991AEL, 1 buah helm Ninja, 1 pasang sendal, 1 potong kemeja,2 butir peluru air soft gun,2 senjata jenis Air Soft Gun dan sepasang sepatu.

Kapolresta Medan,Kombes Nico Afinta Karo-Karo, Kamis (10/9/2014) mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka merupakan pelaku perampokan terhadap wartawan harian SIB. Karena korban melakukan perlawanan, satu unit sepeda motor yang dibawa tersangka tertinggal di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

” Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka lainnya yang masuk dalam DPO.ketiga tersangka lainnya Jhon Fredi Sitinjak, Jhon Tambunan alis bapak Gres dan Revi Harahap.Kita meminta ketiganya untuk menyerahkan diri,jika tidak maka kita akan cari dan lakukan tindakan tegas. Tiga orang yang masih buron ini merupakan otak pelakunya,” ancamnya.

Dari pengakuannya, para tersangka ini telah 40 kali melakukan aksi permapokan diwilayah hukum polsek -polsek dijajaran Polresta Medan. ” Sudah 40 kali tersangka melakukan aksinya,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Ia juga mengaku bahwa, kasus yang menimpa Roy merupakan perampokan murni tanpa adanya melibatkan pihak leasing ataupu lainnya.” Kasus ini murni perampokan. Para tersangka dari awal berniat merampas sepeda motor Kawasaki Ninja milik korban, yang kemudian dijual kepada seorang penadah seharga Rp30 juta,” katanya.

Tersangka Jon Sembiring mengaku dia diajak oleh Jhon Tambunan alis Bapak Gres (DPO) untuk melakukan aksi perampokan. “Aku diajak oleh bapak Gres untuk merampok. Saat beraksi, aku berperan sebagai joki, sedangkan yang kubonceng adalah bapak Gres dan dia juga yang menembak korban,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.