TNI AU Penganiaya Jurnalis Hanya Divonis 3 Bulan Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Prajurit TNI AU Lanud Soewondo, Pratu Rommel hanya divonis 3 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap jurnalis saat meliput bentrok antara warga dan prajurit TNI AU di Sari Rejo, Polonia Medan, pada Senin 15 Agustus 2016.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim diketuai Kolonel Budi Purnomo Pengadilan Militer I Medan, Rabu (6/9/2017).

“Menyatakan terdakwa Pratu Rommel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan,” katanya.

Hukuman 3 bulan penjara lebih rendah dibandingkan tuntutan. Oditur Militer Mayor Darwin Hutahayan sebelumnya meminta agar Rommel dihukum 6 bulan penjara. Putusan itu langsung diterima terdakwa melalui penasihat hukumnya. Sementara oditur menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Sementara itu, tim penasihat hukum korban menyesalkan putusan yang terlalu rendah itu. “Kami pertanyakan bahwa kata hakim Pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kami sudah curiga dengan proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer melakukan banding agar semua terbuka,” kata Tim Advokasi Pers Sumut dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Aidil Aditya.

Diberitakan, prajurit TNI AU melakukan penganiayaan terhadap jurnalis saat meliput bentrok antara warga dan prajurit TNI AU di Sari Rejo, Polonia Medan, pada Senin 15 Agustus 2016.

Dalam kejadian itu, beberapa jurnalis memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokasi Pers Sumut dan sudah melakukan pelaporan ke POM AU yaitu Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), dan Prayugo Utomo (menaranews.com), dan Del (matatelinga.com) satu-satunya korban wanita yang mendapat pelecehan.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kekerasan terhadap Array yang tengah melakukan tugas jurnalistik akhirnya diproses. Namun, hanya seorang personel yang jadi terdakwa.

Perkara yang dilaporkan Tim Advokasi Pers Sumatera Utara, yakni pelanggaran Pasal 351 jo Pasal 281 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. [KM-03]