MEDAN, KabarMedan.com | Puluhan driver taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online (ATO) menggelar unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan, Rabu (14/3/2018).
Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. “Kami meminta pemerintah agar membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan 108,” kata koorinator aksi, Julianus Sembiring.
Ia menilai, peraturan itu belum berlaku dan belum berkekuatan hukum tetap. Hal ini dikarenakan hakim MA sedang menilai materi muatan peraturan tersebut, apakah telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya sebagaimana kekuatan PERMA No 1 tahun 2011.
“Artinya masih ada proses penilaian oleh Hakim MA, dan belum ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan untuk dipatuhi oleh warga Indonesia,” ujarnya.
Massa juga mengecam pernyataan Walikota Medan yang akan mencabut SIM driver taksi online berdasarkan paraturan tersebut. Pasalnya, SIM merupakan kebijakan dari Polri sehingga tidak ada wewenang Walikota mencabut status SIM setiap warga negara.
“Kita minta agar seluruh kebijakan Gubsu yang telah dikeluarkan melalui Walikota berdasarkan PM 108/2017 yang cacat hukum, agar dicabut dan dibatalkan. Kita menganggap pernyataan yang dibuat Walikota tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Massa juga mengancam akan melakukan perlawanan, jika tetap dirazia. “Jika tetap dirazia, kami tidak tinggal diam,”jelasnya.
Bendahara ATO, Jhon Edward Manurung, menyatakan razia terhadap mereka berpotensi menjadi ladang pungli. ” Razia bisa terindikasi jadi pungli,” tambahnya.
PM 108 Tahun 2017 membuat sejumlah kewajiban bagi taksi online yang beroperasi, seperti pemasangan stiker di kaca depan mobil, tergabung dalam vendor, SIM A umum untuk pengemudi, dan kewajiban uji KIR.
Dalam aksinya massa membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan isinya menentang PM 108 Tahun 2017. Mereka mengecat tubuhnya dengan huruf dan angka yang kemudian bersusun sehingga membentuk kalimat menolak regulasi tersebut. [KM-03]














