Tuak Akan Segera Dilarang Beredar di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | DPRD Kota Medan tengah membahas pembatasan peredaran tuak dan akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol (Ranperda Minol). Ketentuan soal jenis-jenis minuman beralkohol yang akan diatur peredarannya akan dibahas dalam rapat pansus, pada Senin mendatang (30/11/2015).

“Ranperda ini tidak hanya mengatur retribusi, tapi juga pengaturan peredarannya. Tuak juga termasuk di dalamnya,” kata Ketua Pansus Ranperda Minol DPRD Medan, Salman Alfarisi, Jumat (27/11/2015).

Dalam rapat Pansus nantinya, akan meminta masukan BPOM, MUI, aktivis kesehatan dan organisasi masyarakat lainnya. “Mudah-mudahan ranperda ini segera disahkan sebagai Perda dan segera diberlakukan,” tandasnya.

Meski di Kota Medan tak banyak pohon enau atau aren dan kelapa, namun di berbagai sudut Kota Medan banyak terdapat lapo (warung) tuak. Lapo tuak tersebut buka mulai sore hari hingga menjelang dini hari. Tuak yang beradar di Kota Medan umumnya didatangkan dari Kabupaten Deli Serdang, Karo, dan Langkat.

Pembatasan peredaran tuak yang dibahas DPRD Kota Medan ini mendapat tanggapan dari masyarakat. Dimana, masyarakat meminta DPRD Kota Medan tidak mengurusi Perda tentang pembatasan masalah tuak.

“Masih banyak yang harus dilakukan dan dibenahi. Apa DPRD Kota Medan hanya pandainya cuma mengurusi masalah tuak saja,” kata seorang warga Ari (30), warga Jalan Bromo.

Menurut Ari, tuak merupakan minuman tradisional khas batak. “Tuak itu minuman warisan. Jadi janganlah selevel DPRD hanya pandai membahasa masalah tuak,” ujarnya.

Seharusnya, kata Ari, DPRD Medan dapat mencari solusi bagaimana memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Medan terkait masalah peningkatan pelayanan masyarakat.

“Alangkah baiknya jika DPRD Medan membahas soal peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Membatasi minuman beralkohol itu saya rasa wajar-wajar saja,” ungkapnya.

Hal senada dikatakan Yogi. Dirinya menilai, minuman tuak merupakan salah satu minuman tradisional untuk menghangatkan tubuh.

“Tuak itu minuman tradisional. Kalau tadi yang dibatasi minuman botol yang berkadar alkohol tinggi, sah-sah saja,” ucapnya.

Dirinya berharap, DPRD Medan harus bisa lebih dalam menerapkan peraturan daerah. “Alangkah baiknya jika DPRD Medan membahas soal masalah perizinan hiburan malam yang selama ini kerap dijadikan sebagai ajang pesta narkoba,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.