Tujuh Pemain Judi Jackpot Digaruk Polisi

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Timur mengamankan 7 pemain judi jackpot di Jalan Tiga, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat. Ketujuh pemain yang diamankan adalah Agus Tono (36), Rudy Surbakti (42), Biston Saragi Sitio (33), Boby Manual Tarigan (34), Fahrurrozi (30), Budi (34), dan Kiki Handoko (40).

Dari lokasi, polisi mengamankan 6 unit mesin judi jackpot, koin, dan senjata tajam. Selanjutnya, ketujuh pemain dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini, didampingi Kanit Reskrim AKP Alexander Piliang, Selasa (3/2/2015) mengatakan, penangkapan para pemain ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan permainan judi di lokasi.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan menggerebek lokasi judi tersebut. “Saat kita gerebek, pemilik mesin judi Jackpot bernama Jubel (DPO) melarikan diri,” katanya.

Diungkapkannya, salah seorang pemain bernama Fahrurrozi (30), merupakan DPO Polsek Medan Timur.

“Pelaku terlibat kasus penikaman terhadap korban Abdul Hadi alias Didi (35), warga Jalan Empat, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur pada Oktober 2014 lalu. Dari pelaku kita juga mengamankan sebilah pisau,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Diungkapkannya, penikaman itu dilakukan karena pelaku tidak senang dengan korban. “Jadi pelaku tidak senang karena istrinya bernama Yuni (29) digoda oleh korban,” jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan  pengejaran terhadap pemilik judi Jackpot itu.

“Untuk ketujuh pemain itu akan kita jerat pasal 303, namun untuk pelaku Fahrurrozi akan kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.