Tujuh Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Aceh

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Usai sudah pelarian Mahdi Ginting (54), warga Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, setelah bersembunyi selama tujuh tahun lamanya. Pelaku pembunuhan Rudiansyah, yang merupakan tetangganya ini diamankan petugas Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut di kawasan Aceh Tamiang, pada Kamis (13/8/2015). Dalam pelariannya, pelaku bekerja sebagai tukang las dan tinggal bersama keluarganya.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban pada tahun 2008 lalu. Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan pencarian selama tujuh tahun lamanya. Mendapat kabar pelaku berada di Aceh Tamiang, petugas lalu bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Saat penangkapan pelaku, petugas juga membawa keluarga korban yaitu adik korban Qory Ardillah (23), dan ayahnya, M Bahrum (54).

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Saat dipertemukan, pelaku tak berkutik. Selanjutnya, pelaku bersama anaknya Niko (22) diboyong ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit III/ Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Amri Siahaan, ketika dikonfirmasi, Jumat (14/8/2015) mengatakan masih melakukan pemeriksaan.

“Masih kita lakukan pemeriksaan dan nanti kita ekspos,” katanya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.