KABAR MEDAN | Kegaduhan sempat terjadi saat rekontruksi yang dilakukan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta terhadap kasus pembunuhan terhadap Marliza alias Liza (21), waitress Terminal Cafe di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Jumat (3/10/2014).
Pasalnya, saat tersangka Evan Rusmana (30), keluar dari dalam cafe langsung diteriaki warga yang melihat jalannya rekontruksi itu.”Bunuh saja dia, tak pantas hidup orang seperti itu,” teriak warga sekitar. Emosi warga semakin memuncak saat melihat tersangka memperagakan bagaimana ia membunuh korban. “Woi sini kau lawan aku, pembunuh memang kau,” teriak warga kembali.
Tersangka juga nyaris dipukuli oleh warga sekitar saat hendak dimasuki kedalam mobil usai dilakukan rekontruksi tersebut. Namun, berkat pengawalan ketat yang dilakukan oleh personil Jahtanras dan Provost Polresta Medan, nyawa tersangka terselamatkan dan ia langsung dibawa kembali ke Polresta Medan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kanit Jahtanras Polresta Medan, Iptu Dede Chandra Gunawan, mengatakan rekonstruksi yang dilakukan ini guna mengetahui asal mula kejadian dan melengkapi berkas penyidik dan segera akan dilimpahkan kepada jaksa.”Rekontruksi ini kita lakukan dalam 36 adegan,” jelasnya.
Dikatakannya, latar belakang terjadinya pembunuhan karena tersangka cintanya ditolak oleh korban. “Motifnya putus cinta dan tersangka meminta kembali menjalin hubungan. Sayangnya keinginan tersebut ditolak mentah-mentah oleh korban. Tersangka naik pitam lalu membunuh korban. Tersangka terancam pasal 338 dan 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara,” katanya. [KM-03]