![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-14.47.07-scaled.jpeg)
MEDAN, KabarMedan.com | Kondisi Ad (25) wartawati media online yang menjadi korban kekerasan prajurit TNI AU saat melakukan peliputan bentrokan di Sari Rejo, Medan Polonia pada Senin (15/8/2016) berangsur pulih. Namun, korban yang masih dirawat mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya.
Dirinya menceritakan kasus kekerasan yang dialaminya saat Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers dan Tim Advokasi Pers Sumut menjenguk dirinya, Selasa (23/8/2016).
Tim Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers yang hadir diantaranya Kamsul Hasan, Pasaoran Simanjuntak dan Hendra Makmur. Sementara Tim Advokasi Pers Sumut diantaranya AJI Medan, PWI Sumut, AMCI, LBH Medan, dan KontraS Sumut.
Ad menceritakan, awalnya ia melakukan peliputan yang berakhir bentrokan antara warga dan prajurit TNI AU. Saat itu, ia mengambil gambar dengan kamera di Jalan Teratai. Lalu datanglah segerombolan pasukan TNI AU.
Saat pasukan TNI AU datang, dirinya berusaha menghindar, namun dikejar hingga terpojok di salah satu warung es kelapa di Jalan Teratai.
“Beberapa prajurit TNI AU itu menggerayangi dada saya. Kemudian, perut kanan saya disodok dengan tongkat kayu,” katanya.
Tak hanya digerayangi, ia yang tengah bertugas juga diancam akan ditusuk di bagian kemaluannya. Dengan rasa takut, dirinya pun meminta pertolongan warga.
“Saya benar-benar dilecehkan. Mereka bilang kamu pulang saja, jika tidak kami tusuk anu (kemaluan-red) mu nanti,” ungkapnya.
Tim Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers dan Tim Advokasi Pers Sumut menyatakan prihatin dengan kasus yang menimpa Ad dan jurnalis lainnya.
“Kami mendapat keterangan dari korban bahwa ia mendapatkan kekerasan baik fisik maupun verbal, yang menyebabkan korban mengalami trauma. Wartawati itu sudah mengeluarkan identitas, tapi mengapa masih diperlakukan begitu kasar,” kata Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers, Kamsul Hasan.
Dari penuturan korban, kamera dan handphone miliknya saat melakukan peliputan juga dirampas.
“Korban sempat mencatat nama tiga oknum yang melakukan pelecehan terhadap korban. Kejadian ini tak hanya melanggar Undang-Undang Pers, tapi juga melanggar pasal 170 KUHPidana. Kasus ini akan dilaporkan ke POM AU dan kami berharap para pelalu diseret ke peradilan militer,” pungkas Kamsul. [KM-03]