WN Malaysia Mendekam di Rutan Tanjung Gusta Gegara Miliki KTP Indonesia

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com |  Warga negara asing bernama Mohd Razib mendekam di Rutan Tanjung Gusta, karena ketahuan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh mengatakan, Razib diamankan saat mengurus paspor dengan menggunakan KTP dan kartu keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan.

KTP Mohd Razib tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271120109530004. “Yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor dengan menyertakan persyaratan formil yang didapat dari instansi terkait,” katanya, Selasa (11/10/2016).

Awalnya petugas curiga dengan Mohd Razib saat wawancara pembuatan paspor pada 27 September lalu. Petugas mencurigai logat dan bahasa yang digunakan Mohd Razib. “Ada pertanyaan yang kemudian membuat petugas wawancara kami curiga,” ujarnya.

Petugas menyampaikan hal itu ke bagian Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Mohd Razib kemudian diperiksa. “Kami dapati yang bersangkutan bukan WNI, tapi warga negara Malaysia,” ungkapnya.

Mohd Razib kemudian menunjukkan paspor aslinya yang dikeluarkan di Kajang, Malaysia. Ia kemudian diamankan ke ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, dan akhirnya dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.

“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor RI,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.