WNI Yang Dideportasi Dari Malaysia Minta Perlindungan Kemenlu

MEDAN, KabarMedan.com | Sri Dewi Sulistiana, warga Medan yang dideportasi dan dilarang masuk ke Malaysia mendatangi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Kedatangan Sri bersama kuasa hukumnya Hamdani Parinduri SH, untuk meminta perlindungan hukum dan nota protes. Pelaporan dilakukan karena pihak Konsulat Malaysia yang dilaporkan tidak dapat memberi keterangan secara jelas.

“Kita mendatangi Kementerian Luar Negeri di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2016, untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang pejabat imigrasi Malaysia yang menahan, mendepotasi, dan NTL paspor klien kita pada tanggal 17 Agustus 2016 lalu,” kata Hamdani, Kamis (13/10/2016).

Hamdani mengatakan, pihak imigrasi Malaysia terkesan “lempar bola” dengan mengatakan bahwa penahanan dan deportasi Sri Dewi Sulistiana merupakan kebijakan maskapai penerbangan, karena menyesuaikan jadwal keberangkatan.

“Penolakan pemberian izin (not allowed to land/NTL), penahanan dan deportasi kepada Sri Dewi Sulistiana tanpa alasan jelas. Ini merupakan tindakan semena-semena imigrasi Malaysia di Kuala Lumpur International Airport 2,” ujarnya.

Hamdani meminta agar Kementrian Luar Negeri dapat menyelesaikan kasus Sri Dewi Suliatiana, agar kasus itu tidak terulang kepada warga negara Indonesia (WNI) lainnya. Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Malaysia untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat imigran Malaysia, dan menghapus/mencabut penolakan pemberian izin mendarat (not allowed to land/ NTL) terhadap paspor Sri.

“Kita minta kepada pejabat imigrasi Malaysia untuk memulihkan nama baik klien kami dengan membuat pengumuman permintaan maaf melalui media internasional,” jelasnya.

Sri Dewi Sulistiana mengaku tujuannya ke Malaysia hanya untuk mengunjungi pacar dan teman-temannya.

“Saya tidak ada tujuan bisnis yang dilakukan selama berkunjung ke Malaysia. Bukan kali ini saja saya ke Malaysia. Saya sudah sering ke Malaysia dan tidak pernah overstay. Itu bisa dibuktikan melalui passport saya ini. Makanya, saya menuntut kejelasan agar status NTL saya dicabut,” ujarnya.

Pakar hukum internasional dari Universitas Sumatera Utara (USU), Jelly Leviza mengatakan, Pemerintah Malaysia harus memberi penjelasan resmi tentang kenapa pihak Imigrasi mendeportasi Sri Dewi Sulistiana.

“Dalam UU Imigrasi Malaysia ada kriteria orang-orang yang dideportasi. Secara kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik, perbuatan imigrasi Malaysia itu masuk sebagai pelanggaran HAM,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pada pasal 9 kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik disebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi, dan tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang.

“Sebaiknya Pemerintah Indonesia melakukan lobby dengan Malaysia untuk menyelesaikan kasus ini secara baik. Penyelesaian kasus ini penting dilakukan untuk menjaga hubungan baik kedua negara. Apalagi adanya era Masyarakat Ekonomi ASEAN, dimana perdagangan dan lalu lintas manusia semakin bebas,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.