11 Kader FPI Jadi Tersangka di Harlah NU, Habib Rizieq Turunkan Tim Kuasa Hukum

MEDAN, KabarMedan.com | Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab menginstruksikan Ketua Umum FPI Pusat KH. A Shobri Lubis untuk memberikan bantuan hukum kepada 11 kader FPI menjadi tersangka kerusuhan, pada Harlah Nahdiatul Ulama (NU) ke-93, di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (27/2/2019).

Ke-11 kader ditetapkan tersangka adalah SAS, MFS, MHH, AN, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS. Dengan ini, Kuasa hukum di bawah kepemipinan Damai Hari Lubis yang merupakan kuasa hukum dari Habib Rizieq sendiri.

“Kasus yang menimpa kader Front Pembela Islam Tebing Tinggi menjadi perhatian serius pimpinan FPI pusat . Habib Rizieq Syihab memerintahkan langsung Ketum FPI untuk mengutus kuasa hukum menangani perkara tersebut,” kata kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis dalam keterangannya yang diterima, Senin (11/3/2019).

Baca Juga:  Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden Prabowo

Ia mengatakan, tim hukum FPI Pusat telah tiba di Sumatera Utara sejak akhir Febuari 2019. Damai mengatakan, upaya bantuan hukum akan bekerjasama Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti jamaliah, SH.

“Tim ini nantinya akan menyiapkan strategi dan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap 11 orang kader FPI yang saat ini di tahan di Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:  Toba Caldera Culture Festival 2026 Hadirkan Kompetisi Paduan Suara Internasional

Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah, SH mengaku akan melayangkan upaya hukum berupa pra peradilan atas penetapan ke-11 tersangka itu.?

Ia mengatakan, penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHAP terkesan dipaksakan. Ia menilai Undang-undang tersebut sudah di batalkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tindak pidana Formil menjadi tindak pidana Materil?.

?”Dalam waktu dekat akan menemui keluarga kesebelas tersangka. Selain mendukung proses hukum, kita juga akan memberikan dukungan moril terhadap keluarga tersangka yang berharap keadilan,” pungkasnya. [KM-03]