11 Tersangka Narkoba Ditangkap, 59 Kg Sabu Disita

JAKARTA, KabarMedan.com | Polisi menangkap 11 orang dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka petugas menyita 57 kilogram sabu.

“Ada 59 kilogram sabu yang disita dari lokasi berbeda, ada di Pekanbaru dan Dumai (Provinsi Riau),” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/1/2020).

Argo menjelaskan, awalnya petugas menangkap tiga tersangka yang berusaha menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pekanbaru pada 21 Januari 2020. Dari ketiga tersangka, yaitu Jon, Udin dan Daus petugas menyita 15 kilogram sabu dan 20 butir ekstasi.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka, yaitu Mbo dan Panjul di Bengkalis. Dari keduanya disita 25 kilogram sabu yang dibungkus dalam dua karung. Mbo dan Panjul mengaku mendapat sabu tersebut dari tersangka FS dan IW yang juga telah dibekuk polisi.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Tulang dan didapat barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram yang ditanam di ladang,” ujarnya seperti diberitakan Suara.com-Jaringan KabarMedan.com.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Polisi juga membekuk tiga tersangka lainnya yakni Riki, Sis dan Rolas. Ketiganya ditangkap pada 10 Februari 2020 lalu di Dumai dengan barang bukti sabu seberat 14 kilogram.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. [KM-03]