MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 16.503 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari jumlah itu, 368 orang di antaranya langsung bebas.
“Pemotongan masa tahanan (remisi umum) antara 1 hinga 6 bulan. Ada 368 napi yang mendapat RU II atau langsung bebas,” kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting, Jumat (16/8/2019).
Surat keputusan remisi akan diserahkan ke Lapas atau Rutan pada 17 Agustus 2019. Mayoritas remisi didapat napi kasus kriminal umum yaitu sebanyak 10.874 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, napi kasus pidana khusus yang dikenakan PP Nomor 28 Tahun 2006 terdapat 176 orang dan PP Nomor 99 Tahun 2012 terdapat 5.453 orang.
Josua mengatakan, napi yang yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, diantaranya berkelakuan baik selama 6 bulan.
Saat ini, katanya terdapat 34.319 orang napi dan tahanan yang menghuni Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sumut. Dimana, napi pria berjumlah 23.441 orang dan wanita 1.319 orang. Sementara tahanan pria 9.174 orang dan tahanan wanita 385 orang. [KM-03]














