MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi. Keduanya pelaku yang ditangkap adalah Arif Setiadi dan Romi Rinaldi alias Romi.
Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Donny mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di kos di Jalan Delitua pada Kamis (7/5).
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial,” katanya, Senin (25/5/2020).
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku mengaku sudah 7 kali beraksi dalam satu bulan terakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaku Arif Setiadi merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi COVID-19.
“Pelaku merupakan napi kasus curanmor yang bebas pada bulan April,” jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 2 unit sepeda motor. Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. [KM-03]