2 Pencuri Motor di Kos Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi. Keduanya pelaku yang ditangkap adalah Arif Setiadi dan Romi Rinaldi alias Romi.

Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Donny mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di kos di Jalan Delitua pada Kamis (7/5).

“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial,” katanya, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku mengaku sudah 7 kali beraksi dalam satu bulan terakhir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku Arif Setiadi merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi COVID-19.

“Pelaku merupakan napi kasus curanmor yang bebas pada bulan April,” jelasnya.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Dari pelaku disita barang bukti 2 unit sepeda motor. Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.