3 Pelaku Pengedar Narkoba Jaringan Sergai-Kerinci Ditangkap, 1 Kilogram Sabu Diamankan

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 3 pelaku jaringan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 Kilogram sabu.

Pelaku berhasil ditangkap, di sekitar SPBU Firdaus Dusun VI Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 00:20 WIB dini hari.

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, didampingi Kasi Humas dan KBO Sat Narkoba dalam keterangan mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan yaitu SN alias Sukir (33) dan DMS alias Baron (40) keduanya warga Jl Sepakat pangkalan kerinci Kab Pelalawan Prov Riau.

Sedangkan ES alias Keong (35) warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat satu kilogram.

Satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat satu Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram.

“Selain barang bukti sabu, tim kita yang dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar, juga mengamankan satu unit mobil jenis Toyota INNOVA No Pol BK-1792-IC Warna Abu Rokok.Satu buah tas kertas warna putih, 4 unit hp android dan 3 buah dompet kulit, satu helai plastik asoy berwarna hitam”, katanya Mapolres Sergai, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

AKP Juriadi menuturkan, penangkapan 3 tersangka merupakan jaringan Serdang Bedagai menuju kerinci ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan Narkotika jenis sabu
dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan milik tersangka.

Lalu tim melakukan patroli diseputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat para tersangka yang mengendarai Mobil Toyota Innova No Pol BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak di Dusun VI Desa Firdaus Kec Sei Rampah.

Kemudian team berdasarkan informasi tersebut berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram
yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih yang diletak di bangku belakang mobil.”Ujarnya.

” Hasil intrograsi awal dan
diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Madya Tebing tinggi. Kemudian tim melakukan Pengembangan kediamaan F yang terletak di Kota Madya Tebingtinggi. Namun pelaku F tidak berada di rumah,”kata Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Lalu katanya, tim memanggil Kepling setempat atas nama Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman rumah milik pelaku F.

Sedangkan, hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti satu bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Ons dan 2 helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Lalu personil Satresnarkoba mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut.

” Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.