52 Orang Pelanggar PPKM di Kota Medan Jalani Persidangan, Mayoritas Pelaku Usaha

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 52 orang pelanggar protokol kesehatan selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Medan lakukan sidang tindak pidana ringan, Kamis (12/8/2021).

Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra menyampaikan mayoritas pelanggar adalah pelaku usaha maupun pedagang yang terbukti melanggar Perda Sumatera Utara No.1/2021.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ia mengatakan sebanyak 34 orang tercatat melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polrestabes Medan dan 18 orang lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“15 orang tersebut terhitung dari tanggal 15 Juli hingga 9 Agustus 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan juga telah melayangkan sebanyak 876 surat peringatan pada pelanggar lainnya. Penindakan tersebut, kata Ardhani, adalah untuk memberikan kesadaran pada masyarakat terutama pelaku usaha atas protokol kesehatan. [KM-06]