67 Tahanan Berstatus Inkracht di RTP yang Over Kapasitas Akan Jalani Tes Swab

Ilustrasi test swab

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 67 tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) yang over kapasitas akan menjalani tes swab COVID-19. Nama-nama tahanan yang sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht) tersebut sudah dikirimkan Direktur Direktorat Tahti Polda Sumut kepada Ketua Satgas COVID-19 Sumut dan ditembuskan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Rabu (25/11/2020).

“Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar Satgas COVID-19 Sumut segera melakukan tes swab kepada seluruh tahanan tersebut. Dengan demikian, bila hasilnya negatif, maka seluruh tahanan yang negatif bisa dikirim proses penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di lingkungan Kemenkumham,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Diketahui, surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan nomor B/0907/PC.01.01-02/XI/2020 tanggal 17 November 2020, perihal Koordinasi Penanganan Kelebihan Tahanan di RTP Wilayah Kerja Kepolisian Daerah Sumut, meminta agar Polda Sumut segera mengirim nama-nama tahanan berstatus A-3 dan tahanan yang telah memperoleh putusan pengadilan (inkracht) yang saat ini masih ditahan di RTP Kepolisian Sumut.

Permintaan Ombudsman ini sebagai tindak-lanjut hasil kajian Ombudsman RI Perwakilan Sumut (rapid assesment-RA) tentang hak-hak tersangka dan terpidana pasca terbitnya Surat Menkumham yang menolak penerimaan pengiriman tahanan dari penyidik (kepolisian), dalam rangka penghentian penyebaran virus COVID-19.

Kemudian, Ombudsman juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Polda Sumut, Kanwil Kemenkumham, Kejati Sumut dan Satgas COVID-19 dalam rangka membahas persoalan kelebihan kapasitas di RTP kepolisian tersebut. “Hasilnya, Satgas COVID-19 Sumut siap melakukan tes swab kepada seluruh tahanan yang ditahan di RTP kepolisian sehingga bisa dikirim ke LP,” katanya. [KM-05]