Polisi Sebut Tersangka Bunuh dan Perkosa ABG Sering Tonton Video Porno

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara menggelar paparan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap MNS (14).

Menggunakan baju berwarna hitam, tangan diborgol, dan memakai sebo, tersangka S alias P (16) tampak tertunduk malu saat dihadirkan dalam paparan tersebut, Senin (9/3).

Menurut Polisi, tersangka melakukan aksinya karena sering menonton video porno dan mengintip korban mandi.
Hal itu membuat timbul hasrat tersangka untuk melakukan persetubuhan (pemerkosaan) terhadap korban.

“Sebelum terjadi persetubuhan disertai pembunuhan, tersangka sering menonton film porno di warnet dan mengintip korban pada saat mandi di kamar mandi rumahnya,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (9/3).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Putu mengatakan, tersangka sudah beberapa kali kepergok oleh korban. Setiap kepergok korban selalu bercerita kepada kakeknya.

Putu menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menyekap wajah korban menggunakan bantal. Di situ, korban sempat terbangun. Pelaku lalu mencekik leher serta memukul wajah korban sebanyak 5 kali.

“Korban sempat melawan sebelum tewas. Setelah korban tidak bergerak, tersangka diduga menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Korban ditemukan oleh ibunya dalam kondisi kepala dibungkus seprai dan terdapat bercak darah.

“Di tubuh korban ditemukan memar dan mengeluarkan darah. Pada bagian alat vital korban juga mengeluarkan darah,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 Perlindungan Anak juncto UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. [KM-03]