DELI SERDANG, KabarMedan.com | Polresta Deli Serdang melakukan sidang disiplin terhadap dua orang personelnya yang melanggar aturan.
Sidang disiplin yang berlangsung di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang, Kamis (12/3) ini, menghadirkan dua personel, yaitu Bripka AHS dan Briptu RAM untuk dimintai keterangan selaku terperiksa.
Di mana, Bripka AHS sehari-hari berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Purba, dan Briptu RAM merupakan personil Polsek Beringin.
“Keduanya melanggar peraturan disiplin karena saat dites urine positif mengandung narkoba. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kasubag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho, Jumat (13/3).
Ia mengatakan, hasil sidang disiplin menyatakan Bripka AHS terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (g) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003.
“Yang bersangkutan dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun berdasarkan putusan sidang dengan Nomor : Skep / 11 / III / 2020 tanggal 11 Maret 2020,” ujarnya.
Sementara Briptu RAM terbukti melakukan perbuatan menunjukkan senjata api dinas tidak pada tempatnya sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf (i) dan pasal 5 huruf (a) dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003.
“Yang bersangkutan dihukum dengan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan berdasarkan putusan sidang dengan Nomor : Skep / 10 / III / 2020 tanggal 11 Maret 2020,” ungkapnya.
Kasi Propam Polresta Deli Serdang Iptu Sutarjo mengatakan, sidang yang dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan dilakukan sidang disiplin, bila terbukti melanggar lagi akan dilakukan sidang kode etik Polri. Hal ini dilakukan Polresta Deli Serdang demi meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota sehingga ada efek jera,” pungkasnya. [KM-03]














