ASN Pemko Medan Mulai Work From Home #DiRumahAja #AmanDiRumah

Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.

MEDAN, KabarMedan.com | Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19, Pemerintah Kota Medan melakukan penyesuaian sistem kerja ?Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Sistem kerja WFH tersebut, sesuai dengan surat edaran nomor 800/486 yang diteken oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

“Surat edarannya sudah saya tandatangani sejak kemarin, sudah mulai diedarkan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Penyesuaian sistem kerja itu mulai berlaku sejak 26 Maret 2020,” kata Akhyar, Jum’at (27/3).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Akhyar mengatakan, bagi ASN yang bertugas di organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik, akan tetap masuk kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meski tidak dilakukan dengan mobilitas massa jumlah besar.

“Tapi pelayanan kan tetap harus berjalan, jadi tidak semua bekerja dari rumah. Kepala OPD tetap bekerja ke kantor dan nanti akan dibantu oleh beberapa ASN lainnya yang ditentukan oleh kepala OPD itu sendiri. Nantinya kepala OPD yang akan mengatur sistem kerja pegawai untuk menjalankan tugas pelayanan, sisanya semua bekerja dari rumah,” terangnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Sementara itu, untuk batas waktu pemberlakuan penyesuaian sistem kerja tersebut, Akhyar menyebutkan berlaku 26 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Kemudian, akan dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan penanganan virus corona tersebut.

“Tahap awal sampai tanggal 31 Maret, tapi nanti akan dievaluasi lagi sesuai kebutuhan. Kalau memang harus diperpanjang, maka akan kita lakukan,” pungkasnya. [KM-01]