14.000 Pekerja di Sumut Kena PHK dan Dirumahkan Akibat COVID-19

Ilustrasi PHK.

MEDAN, KabarMedan.com | Para pekerja di Sumut yang di PHK dan dirumahkan oleh perusahaannya akibat dampak pandemi COVID-19 mencapai 14.000 orang.

Demikian dikatakan Kepala Disnaker Provinsi Sumut, Harianto Butarbutar dalam keterangannya melalui akun YouTube Humas Sumut, Jumat (8/5/2020).

“Saat ini jumlah para pekerja kita yang ter-PHK dan dirumahkan sudah mencapai 14.000 pekerja,” katanya.

Ia mengaku, ada 283 perusahaan yang tersebar di Sumatera Utara yang merumahkan para pekerjanya tersebut.

“Saat ini paling banyak berdampak adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, perhotelan dan biro-biro perjalanan serta ritel yang sesuai dengan arahan Pemerintah bahwa ada beberapa mal dan plaza yang ditutup guna memutus mata rantai COVID-19,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya mendorong bagi pekerja yang saat dirumahkan oleh perusahaannya untuk segara mendaftarkan diri, untuk menjadi peserta kartu prakerja.

“Kuota yang diberi oleh Pemerintah pusat untuk Sumatera Utara ada 183.904 orang,” ujarnya.

Disnaker Sumut dalam mengawal hak-hak pekerja soal THR di bulan Ramadhan ini, berharap kepada seluruh serikat pekerja maupun perusahaan yang terdampak COVID dapat melakukan dialog dengan pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang masih eksis (tidak terdampak COVID-19-red), seperti industri-industri yang berjalan dengan baik kita imbau agar segera menyalurkan THR kepada pekerjanya,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.