2 Pencuri Motor di Kos Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku pencurian sepeda motor ditangkap polisi. Keduanya pelaku yang ditangkap adalah Arif Setiadi dan Romi Rinaldi alias Romi.

Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Donny mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di kos di Jalan Delitua pada Kamis (7/5).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial,” katanya, Senin (25/5/2020).

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku mengaku sudah 7 kali beraksi dalam satu bulan terakhir,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku Arif Setiadi merupakan narapidana yang bebas dalam program asimilasi COVID-19.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Pelaku merupakan napi kasus curanmor yang bebas pada bulan April,” jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 2 unit sepeda motor. Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. [KM-03]