Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kerusuhan di Mandailing Natal

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi masih memburu terduga kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Penyabungan Utara, Mandailing Natal, Sumut. Saat ini polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka pascakerusuhan tersebut.

“Saat ini kami sudah mengamankan 17 pelaku aksi unjuk rasa anarkis tersebut. Dari ke-17 orang tersebut, 3 orang menyerahkan diri,” kata Kapolres Madina Akbp Horas Tuas Silalahi, Senin (6/7/2020).

Adapun identitas tersangka tersebut, yaitu RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN dan MAH.

Sementara anak di bawah umur berinisial IA dan RN (berusia 16 tahun) serta seorang wanita dewasa berinsial TA.

Mereka ditangkap karena secara bersama-sama melakukan pengerusakan, pembakaran dan melukai petugas kepolisian. Selain itu pelaku juga menghasut orang lain melakukan perbuatan pidana.

“Terhadap pelaku diterapkan dengan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana,” jelasnya.

Selain penegakan hukum paralel dengan upaya imbauan kamtibmas, pihaknya juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak.

“Harapannya situasi kamtibmas di Desa Mompang Julu kembali normal dan masyarakat dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.