MEDAN, KabarMedan.com | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut memusnahkan beragam barang hasil penindakan dengan nilai Rp 3.240.9810.860.
Kepala Kantor DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa olahan makanan, kosmetik, bahan makanan, kain gorden, racun serangga dan lainnya dengan sebanyak 6.597 pcs senilai Rp 170.030.000. Dari barang-barang tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 49.821.45.
Dijelaskan Oza, barang-barang tersebut merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan atau tidak ada izin dan sudah kadaluarsa.
“Artinya ini barang larangan dan pembatasan berdasarkan instansi terkait untuk dilarang masuk atau diawasi masuknya ke Indonesia,” katanya, Rabu (15/7/2020).
Kemudian, rokok tanpa dilekati cukai sebanyak 2.866.480 batang senilai Rp 2.866.480.000. Dengan nilai cukai sebesar Rp 2.228.069.600.
Minumal beralkohol sebanyak 141 botol senilai Rp 68.737.800 dengan nilai cukai Rp 9.623.250.
Selanjutnya pakaian bekas sebanyak 37 balpress senilai Rp 74 juta. Kelapa bulat sebanyak 611 bags senilai Rp 61.434.060.
Kelapa ini, katanya, merupakan barang ekspor yang tertolak di negara tujuan dan dikirim kembali ke sini. Kemudian bawang bombay sebanyak 10.250 bags.
Menurut Oza, barang ini tidak ada nilainya karna merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Dari banyaknya barang bukti tersebut, potensi kerugian ngara sebesar Rp 2.287.514.300. [KM-05]